Blitar, Memo.co.id
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, terus memantik sorotan masyarakat.
Baca Juga: MAKI Ingatkan Pentingnya Clean Governance dalam Pemilihan Ketua KONI Blitar
Di tengah tekanan publik yang terus menguat, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga menjadi pelaku dari seluruh aktivitas kampus.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, menegaskan pihak kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual maupun perilaku yang merendahkan martabat mahasiswa.
Baca Juga: Weppy Susetiyo: Ketua KONI Harus Jadi Teladan, Bukan Figur Bermasalah Hukum
“Perlindungan terhadap mahasiswa dan integritas akademik merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar,” tegas Rudiyanto dalam pernyataan resmi BPP UNU Blitar, Rabu (13/5/2026).
Menurut Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 23 April 2026. Setelah laporan awal diterima, kampus membuka ruang pelaporan lanjutan dan hasilnya mengejutkan. Hingga kini, sedikitnya 15 mahasiswi diduga menjadi korban.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
BPP menyebut Satgas Etik telah menerima pendamping dari PMII UNU Blitar dan Lembaga Pers Mahasiswa Bhanu Tirta yang mengawal para korban dalam proses pelaporan dan pemeriksaan.
Munculnya jumlah korban yang tidak sedikit membuat dugaan penyimpangan perilaku dosen tersebut menjadi sorotan tajam. Publik menilai kasus ini bukan lagi persoalan personal, melainkan indikasi kuat adanya relasi kuasa yang diduga dimanfaatkan oleh oknum akademisi terhadap mahasiswi.
Untuk menjaga independensi pemeriksaan, BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas kampus. Mulai dari kegiatan mengajar, bimbingan skripsi, pendampingan mahasiswa, aktivitas organisasi kampus, hingga akses terhadap fasilitas kampus dihentikan sementara.












