NGANJUK, MEMO – Patut disayangkan. Begitu ungkapan singNGANJUKkat Ketua DPP Dadung Dharmasila Nganjuk, Arif Rahman , saat setelah mengikuti agenda rapat dengar pendapat ( hearing) bersama Komisi 1 DPRD Nganjuk yang digelar di ruang rapat Banggar l pada Kamis ( 7/05/2026).
Dihadapan para awak media , Arif Rahman mengaku tidak puas dengan proses rapat dengar pendapat ( RDP) tersebut. Pasalnya dari 3 poin persoalan yang diajukan ke dewan tidak seluruhnya terakomodir secara utuh.

Satu diantaranya adalah persoalan PTSL tahun 2023 yang sarat pelanggaran akhirnya batal dibahas. Karena dari pihak BPN dan Pokmas ( panitia PTSL) Desa Ngringin tidak dihadirkan di forum rapat dengar pendapat tersebut.
Baca Juga: 30 Menit Sweeping, Go Green Temukan Tumpukan Limbah B3 Di RSD Kertosono
” Padahal saya bersama perwakilan warga sudah mempersiapkan data data real kecurangan PTSL di desa kami. Harapan saya bisa didengarkan secara terbuka oleh pimpinan rapat dan peserta rapat. Karena tergendala itu akhirnya untuk sementara kita terima hasilnya ,” gerutu Arif Rahman.

Menurut Arif ini adalah preseden buruk yang terjadi di lingkungan lembaga pemerintah di Kabupaten Nganjuk. Artinya ketika surat pengaduan tersebut jelas disebutkan poin poin persoalannya yang akan disampaikan di forum rapat terhormat tersebut kenapa tidak diakomodir.
” Justru dari pihak sekertariat dewan tidak mengundang BPN dan Pokmas PTSL . Ada apa di balik ini semua, ” papar Arif kesal.












