Kediri, Memo
Di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, sebuah kisah sengketa tanah berujung pada dugaan kejahatan terorganisir. Aset senilai Rp30 miliar milik seorang warga bernama Saeran alias Oto, raib begitu saja, berpindah tangan ke pihak lain yang diduga dilakukan oleh atas nama Karmidjan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono menyebut, kasus ini bukanlah sengketa biasa, melainkan praktik mafia tanah yang sistematis dan rapi.
Menurut Muhammad Taufiq, Ketua DPD Jatim LBH Iro Yudho Wicaksono, modus kejahatan ini sangat canggih. Pelakunya tidak bekerja sendirian, melainkan dalam sebuah jaringan yang mampu merekayasa bukti kepemilikan.
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
“Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN, dan pemerintah desa,” ungkapnya pada Selasa (26/8/2025).
Jaringan ini, kata Taufiq, mampu memanfaatkan celah hukum dan bahkan putusan pengadilan. Modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen yang telah disiapkan oleh oknum aparatur desa dan Notaris, dengan tujuan agar hakim mengakui bukti tersebut sebagai otentik dan sah.
Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap
LBH Iro Yudho Wicaksono sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta klarifikasi, namun menemui jalan buntu. Dua kali surat somasi dan kunjungan ke Kantor Desa Jabon tidak pernah ditanggapi oleh kepala desa.












