Blitar, Memo.co.id
Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai buronan dalam kasus penipuan bermodus investasi gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) diberikan setelah yang bersangkutan tidak ditemukan saat akan dieksekusi menjalani hukuman.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Penetapan tersebut dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1772 K/PID/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Mulia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Damang Anubowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan hingga mendatangi alamat rumah terpidana di Surabaya. Namun, Mulia tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
“Kami sudah memanggil dan mendatangi dua alamatnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana.












