Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung

A. Daroini
×

Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rencana tuntutan jaksa JPU kasus suap perangkat desa ( foto : Ilustrasi AI generated )
Ilustrasi rencana tuntutan jaksa JPU kasus suap perangkat desa ( foto : Ilustrasi AI generated )

Kediri, Memo

Hari ini, agenda sidang pembacaan tuntutan JPU , kasus suap perangkat desa Kediri di Pengadilan Tipikor. Namun, kesiapan JPU masih dipertanyakan. Pasalnya, JPU harus mempersiapkan materi tuntutan dengan konsultasi ke pejabat struktural yang lebih tinggi.

Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu

Tidak cukup di Kejati Surabaya, apalagi Kejari Kediri. Rumornya, JPU harus konsultasi dengan Jampidsus Kejagung di Jakarta.

Di beberapa kasus korupsi, barang bukti sebesar Rp. 13, 5 Milyar, mengisyaratkan bahwa kasus suap korupsi perangkat desa di Kabupaten Kediri, harus dikonsultasikan ke pejabat struktural di Jampidsus Kejagung.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Apalagi, rentut ( rencana tuntutan) tersebut, menyangkut pasal pasal yang berlaku dalam Undang Undang yang baru dan berlaku mulai Januari 2026 ini.

Nasib Tuntutan Skandal Suap Kediri: Akankah “Uang Pelicin” 1,2 Miliar Menguap di Lembar Rentut?

Babak baru persidangan kasus suap perangkat desa Kabupaten Kediri kini memasuki fase krusial. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana ke oknum penegak hukum, publik kini menaruh perhatian penuh pada Rencana Tuntutan (Rentut) yang sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

Ilustrasi rencana tuntutan jaksa JPU kasus suap perangkat desa ( foto : Ilustrasi AI generated )
Ilustrasi rencana tuntutan jaksa JPU kasus suap perangkat desa ( foto : Ilustrasi AI generated )

Di tengah bayang-bayang pengakuan suap Rp1,2 miliar, integritas tuntutan jaksa kini dipertaruhkan.

Pengakuan 3 Terdakwa Jadi “Bom Waktu” di Ruang Sidang

Fakta persidangan mencatat pengakuan berani dari terdakwa Sutrisno, yang diamini oleh dua terdakwa lainnya, Imam Jamiin dan Daryono. Ketiganya secara blak-blakan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada oknum Kasi Intel Kejari Kediri.