Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

LBH Iro Yudho Wicaksono Bongkar ‘Jaring Laba-Laba’ Mafia Tanah di Desa Jabon Kediri

A. Daroini
×

LBH Iro Yudho Wicaksono Bongkar ‘Jaring Laba-Laba’ Mafia Tanah di Desa Jabon Kediri

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, sebuah kisah sengketa tanah berujung pada dugaan kejahatan terorganisir. Aset senilai Rp30 miliar milik seorang warga bernama Saeran alias Oto, raib begitu saja, berpindah tangan ke pihak lain yang diduga dilakukan oleh atas nama Karmidjan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono menyebut, kasus ini bukanlah sengketa biasa, melainkan praktik mafia tanah yang sistematis dan rapi.

Menurut Muhammad Taufiq, Ketua DPD Jatim LBH Iro Yudho Wicaksono, modus kejahatan ini sangat canggih. Pelakunya tidak bekerja sendirian, melainkan dalam sebuah jaringan yang mampu merekayasa bukti kepemilikan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Arisan Online Kediri Diamankan Polisi Usai Mediasi Alot

“Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN, dan pemerintah desa,” ungkapnya pada Selasa (26/8/2025).

Jaringan ini, kata Taufiq, mampu memanfaatkan celah hukum dan bahkan putusan pengadilan. Modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen yang telah disiapkan oleh oknum aparatur desa dan Notaris, dengan tujuan agar hakim mengakui bukti tersebut sebagai otentik dan sah.

Baca Juga: Kota Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Sport Tourism Kediri Dongkrak Ekonomi Kota

LBH Iro Yudho Wicaksono sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta klarifikasi, namun menemui jalan buntu. Dua kali surat somasi dan kunjungan ke Kantor Desa Jabon tidak pernah ditanggapi oleh kepala desa.

Sekretaris Desa, Anang S., bahkan mengaku tidak tahu menahu soal urusan tersebut. LBH menduga ada penghambatan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Baca Juga: Pelatihan Penanganan Stroke Tenaga Kesehatan Kediri Tekan Risiko Kematian

Tak putus asa, Taufiq menemui Camat Banyakan. Namun, hasilnya tak jauh berbeda. Di ruang pengaduan, ia hanya ditemui oleh petugas Trantib dan hanya dibuatkan notulensi lisan.

Meski menghadapi banyak hambatan, Taufiq tetap menggali kejanggalan. Ia menemukan surat Penegasan Konversi Tanah yang menjadi dasar kepemilikan pihak lain. Dokumen itu menunjukkan bukti adanya pergantian yang disengaja. “Ketikannya dihapus stipo dan ukuran font tidak sama,” tandas Taufiq.

Dugaan praktik mafia tanah ini memiliki konsekuensi hukum serius, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyerobotan tanah. Melalui LBH Iro Yudho Wicaksono, Taufiq dan timnya berjanji akan terus berjuang agar hukum tidak “tumpul ke atas, tajam ke bawah” dan keadilan dapat ditegakkan bagi warga.