Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

A. Daroini
×

Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Darwanto [00:00]. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut [00:36].

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 150 hari,” tegas Jaksa dalam persidangan tersebut [00:42].