Kediri, Memo
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Darwanto [00:00]. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut [00:36].
“Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 150 hari,” tegas Jaksa dalam persidangan tersebut [00:42].












