Kediri, Memo
Dana sebesar Rp. 613 juta, yang dikumpulkan perangkat desa dalam kasus korupsi perangkat desa di Kediri, mengalir ke Pemkab Kediri. Pengakuan itu, datang dari Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana. Sebagai pemborong pengadaan tempat ujian, Ima mengaku, selain untuk sewa komputer, juga digunakan sewa gedung di Simpang Lima Gumul.
Namun, Kabag Umum Pemkab Kediri Mustika Adi Prayitno mengatakan sebaliknya. Gedungnya yang digunakan ujian perangkat desa gratis. Khusus, untuk penitia ujian perangkat, gratis, setelah disurati kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Melalui sidang tipikor di Penngadilan Tipikor Surabaya, Kabag Umum dan Protokol Pemkab Kediri, Mustika Adi Prayitno, duduk bersebelahan Ima Rohana, pemborong dari CV Alfa Media. Disampingnya, ada wakil direktur CV Alfa Media, Syaifuddin.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Di depan mejalis hakim, Mustika mengatakan bahwa Lokasi Ujian perangkat desa menggunakan Gedung Simpang Lima GUmul. Fasilitas Gedung itu, disewakan sehari Rp. 30 juta – .
Namun, terkait dengan pelaksanaan ujian perangkat desa, Kabag Umum Mustika mengatakan bahwa fasilitas gedung itu gratis .
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












