Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan situasi saat korban bermain di rumahnya. Ia mengajak korban menonton video dewasa, lalu membujuk korban untuk menirukan adegan tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam dan memberi uang agar korban menuruti keinginannya.
“Pelaku memberi iming-iming uang, paling besar Rp100 ribu, dan melarang korban menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Proses hukum terus berjalan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andin.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












