Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumSURABAYA RAYA

Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

A. Daroini
×

Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Sebarkan artikel ini
Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Memo, Surabaya – Hukuman berat akhirnya dijatuhkan kepada bos investasi bodong yang merugikan korbannya hingga ratusan miliar rupiah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menghukum Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, dengan pidana penjara selama satu dekade penuh pada sidang yang digelar Rabu, 17 Juni 2026.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang haram tersebut didapatkan dari hasil penipuan bisnis fiktif yang mencapai angka Rp220,3 miliar.

Baca Juga: Gebrakan Baru di Dunia Hukum, Pengurus DPD HAPI Jatim Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik

Modus PO Kasur Palsu Berujung Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong

Aksi tipu-tipu yang dijalankan oleh Indah terbilang sangat rapi dan meyakinkan. Korban bernama Lisawati Soegiharto tergiur menyetor dana jumbo karena iming-iming proyek pengadaan kasur merek ternama, King Koil dan Good Night.

Demi memuluskan rencananya, terdakwa nekat memalsukan dokumen penting perusahaan. Lembar kerja palsu sengaja disodorkan untuk meyakinkan investor.

Baca Juga: Waspada Kasus Penipuan Digital dan Judi Online di Lumajang Rugikan Korban Miliaran Rupiah

Korban Terkecoh Dokumen Bisnis Fiktif

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain, membeberkan cara licik terdakwa saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 3. Dokumen operasional yang dibawa pelaku ternyata sama sekali tidak memiliki bidang usaha riil.

“Terdakwa bersama rekanannya memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) dan Sales Order (SO) palsu seolah-olah merupakan transaksi bisnis yang sah,” ujar Muhammad Zulqarnain di dalam persidangan.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Grahadi Surabaya Tuntut Program Makan Gratis Dihentikan

Aliran Dana Gelap dan Dendanya

Bukannya memutar uang untuk bisnis kasur, Indah justru membagi-bagikan uang korbannya ke beberapa rekening orang terdekat. Aliran dana tersebut terlacak masuk ke kantong pribadi serta beberapa koleganya.

Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Selain hukuman badan yang menyentuh angka 10 tahun, hakim juga memberikan sanksi finansial yang sangat tinggi. Terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp5 miliar atas tindakan pencucian uang yang dilakukannya.

Status Residivis Perberat Posisi Terdakwa

Ada alasan kuat mengapa hakim tidak memberi ampunan berarti bagi bos PT GTI ini. Indah diketahui tidak menunjukkan rasa penyesalan dan status hukumnya merupakan seorang residivis.

Ia tercatat pernah divonis bersalah dalam kasus serupa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada akhir Oktober 2025 lalu.

Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Mendengar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kedua belah pihak belum mengambil keputusan final. Baik jaksa maupun tim pengacara terdakwa memilih untuk memanfaatkan waktu yang ada sebelum menentukan langkah banding.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir,” ucap perwakilan JPU singkat seusai sidang ditutup.