Tak hanya denda, Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta, yang merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh terdakwa dalam perkara ini [00:51].
Prosedur penyitaan dan lelang aset juga berlaku jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap [00:58].
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta. JPU menegaskan bahwa jika uang pengganti ini tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.












