Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

A. Daroini
×

Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

Tak hanya denda, Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta, yang merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh terdakwa dalam perkara ini [00:51].

Prosedur penyitaan dan lelang aset juga berlaku jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap [00:58].

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Darwanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp96 juta. JPU menegaskan bahwa jika uang pengganti ini tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri