Surabaya, Memo
Pendapatan dari jaga warung kopi (warkop) rupanya masihlah kurang. Terdakwa Mudjiono, 49, masyarakat Jalan Kupang Gunung Timur VI, Surabaya, pada akhirnya buka usaha lain. Usahanya ini membuat Mudjiono harus bermasalah dengan kepolisian.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Mudjiono diamankan karena kasus sediakan jasa esek-esek. Polisi amankan uang Rp 400 ribu dan handuk dan seprai.
Terdakwa Mudjiono cari konsumen setia dengan mempromokan di sosial media (sosmed) Facebook. Dia tawarkan jasa esek-esek dengan biaya Rp 1,7 juta untuk durasi waktu satu sampai dua jam. Konsumen setianya selanjutnya disuruh tiba ke sebuah hotel di Jalan Taman Putro Agung, Surabaya, untuk eksekusinya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
“Tersangka akui baru saja sekali, tetapi tetap kami kembangkan lagi,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Rabu (1/6).












