Akhyar menjelaskan, terduga mendapatkan untung dari aksinya sediakan layanan prostitusi online ini. Dari harga yang dibanderol sebesar Rp 1,tujuh juta, terduga memberi Rp 500 ribu untuk wanita pekerja sex. Sementara selisihnya dikantongi sendiri.
Tersangka Mudjiono akui uangnya dipakai untuk kepentingan setiap hari. “Dia pakai untuk kepentingannya. Wanita yang ditempatkan kerja ini diperkirakan telah dikenali sebelumnya,” terang Akhyar.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Pernyataan terdakwa pada polisi, sesudah konsumen setia tertarik, dia selanjutnya meminta mengabari lewat WhatsApp (WA). Kemudian, dia mulai tawarkan wanita berikut biayanya.
Berkenaan biaya, terdakwa tawar-menawar harga dahulu dengan konsumen setianya. “Apabila sudah setuju baru dikasih tahu lokasi tersangka. Mekanismenya bayar dahulu,” katanya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












