Harli menjelaskan, dugaan awal kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara pihak internal kementerian dan swasta. Mereka diduga bersekongkol dalam mengadakan kegiatan kajian teknis untuk pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan.
“Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Laptop Chromebook yang Tak Efektif
Hasil kajian teknis tersebut kemudian mengarah pada kesimpulan untuk menggunakan laptop atau komputer jinjing berbasis sistem operasi Chromebook untuk seluruh siswa sekolah. Namun, menurut Harli, penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut sebenarnya tidak perlu diterapkan. Hal ini karena uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan.
Meskipun demikian, program digitalisasi pendidikan tetap dilaksanakan, bahkan ketika ketersediaan jaringan internet tidak merata di berbagai wilayah belajar siswa. “Sehingga diduga persekongkolan itu terjadi adanya tindak pidana korupsi,” pungkas Harli.












