Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Skandal Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Kemendikbudristek

A. Daroini
×

Skandal Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengendus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan tempat tinggal staf khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting berhasil disita dalam operasi tersebut.

Penggeledahan di Dua Apartemen Mewah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (21/5/2025). Lokasi pertama yang digeledah adalah apartemen berinisial FH di Apartemen Kuningan Place Lantai-12 B9, Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, lokasi kedua adalah apartemen berinisial JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

“FH dan JT diketahui adalah staf khusus Menteri Dikbudristek,” terang Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, terdiri dari satu unit laptop dan empat unit telepon genggam. Di apartemen JT, disita empat barang bukti elektronik berupa dua unit hard disk eksternal, satu unit flash disk, dan satu unit laptop, ditambah sejumlah dokumen penting.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Anggaran Rp 9,9 Triliun dan Dugaan Persekongkolan Jahat

Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan peningkatan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini berpusat pada penggunaan anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Dana tersebut berasal dari alokasi dana satuan pendidikan sebesar Rp 3,82 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun.

Harli menjelaskan, dugaan awal kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara pihak internal kementerian dan swasta. Mereka diduga bersekongkol dalam mengadakan kegiatan kajian teknis untuk pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.

Laptop Chromebook yang Tak Efektif

Hasil kajian teknis tersebut kemudian mengarah pada kesimpulan untuk menggunakan laptop atau komputer jinjing berbasis sistem operasi Chromebook untuk seluruh siswa sekolah. Namun, menurut Harli, penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut sebenarnya tidak perlu diterapkan. Hal ini karena uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan.

Meskipun demikian, program digitalisasi pendidikan tetap dilaksanakan, bahkan ketika ketersediaan jaringan internet tidak merata di berbagai wilayah belajar siswa. “Sehingga diduga persekongkolan itu terjadi adanya tindak pidana korupsi,” pungkas Harli.