Lombok, Memo |
Lombok Tengah tengah diramaikan dengan kasus pernikahan dini yang melibatkan seorang siswi SMP berinisial YL (15) dan siswa SMK putus sekolah berinisial RD (16). Polres Lombok Tengah kini memulai proses pemeriksaan terhadap pasangan remaja ini, Selasa (27/5/2025). Keduanya hadir didampingi kuasa hukum Muhanan dan sejumlah massa pendukung, sementara ayah YL, AL alias Md, juga turut diperiksa.
Kuasa Hukum Dampingi Pasangan Remaja, Keluarga Kecewa
Muhanan, kuasa hukum pasangan pengantin, menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama LPA Mataram. Laporan ini mengindikasikan adanya tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan anak.
“Bahwa saya sebagai kuasa hukum dari para terlapor akan mendampingi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini artinya bahwa kami taat dan menghargai setiap proses hukum,” jelas Muhanan.
Di sisi lain, perwakilan keluarga pengantin, Agus Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya atas pelaporan tersebut. Ia menyayangkan gangguan terhadap pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan, nyongkolan, dan tengah menikmati masa bulan madu.
“Lalu sekarang mereka mau diganggu dengan alasan perlindungan anak. Yang jadi pertanyaan kami di sini adalah siapa yang dilindungi? Mereka justru mengganggu kebahagiaan adik-adik kami ini. Maka kami sepakat bersama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memperjuangkan mereka agar bahagia,” tegas Agus.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Puluhan massa yang mendampingi pasangan pengantin dan orang tua mereka hari ini menunjukkan dukungan penuh agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Kronologi Pernikahan Viral dan Upaya Pencegahan Desa
Pernikahan yang menjadi sorotan publik ini dilangsungkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan pesta nyongkolan yang meriah pada Rabu, 21 Mei 2025, sesuai tradisi Sasak.












