Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Kronologi Proyek Urugan Misterius Tanpa Konrak di Tempat Pembuangan Akhir Wilongo Madiun

A. Daroini
×

Kronologi Proyek Urugan Misterius Tanpa Konrak di Tempat Pembuangan Akhir Wilongo Madiun

Sebarkan artikel ini
Kronologi Proyek Urugan Misterius Tanpa Konrak di Tempat Pembuangan Akhir Wilongo Madiun

Kronologi Proyek Urugan Misterius Tanpa Konrak di Tempat Pembuangan Akhir Wilongo Madiun. Aroma tidak sedap tidak hanya berasal dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun.

Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap adanya aroma penyelewengan hukum yang menyengat terkait proyek penataan lahan di fasilitas tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Proyek yang diklaim sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR) ini ditengarai berjalan tanpa adanya ikatan dinas formal alias tanpa kontrak resmi.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Madiun, Agus Trijahjanto, yang hadir sebagai saksi, membeberkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim. Menurutnya, pengerjaan urugan tanah di lokasi tersebut sudah berjalan mendahului administrasi negara atas instruksi langsung dari pejabat tinggi daerah saat itu.

Baca Juga: Bantahan Mantan Wali Kota Madiun Maidi Soal Ancaman Pecat Kepala Dinas di Kasus Korupsi CSR

Pola pengerjaan yang tidak lazim ini memicu dugaan kuat adanya praktik lancung di balik kedok kepedulian sosial perusahaan.

Fakta ini memperpanjang runtutan dugaan korupsi proyek tanpa kontrak TPA Winongo Madiun yang kini sedang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Intervensi Kekuasaan di Balik Pengurugan Lahan Sampah

Mantan Wali Kota Maidi Disebut Beri Perintah Langsung ke Kontraktor

Dalam kesaksiannya pada persidangan Kamis lalu, Agus Trijahjanto menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen kerja sama atau kontrak logistik dengan pihak ketiga untuk proyek urugan tersebut.

Ia menyebut nama Rochim Ruhdiyanto—yang kini duduk di kursi terdakwa—sebagai sosok yang mengeksekusi lapangan. Rochim, melalui bendera CV Sekar Arum, bergerak melampaui regulasi standard karena mengantongi lampu hijau langsung dari atas.

“Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan dinas lingkungan hidup tidak ada kontrak,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini langsung mengubah arah sorotan publik pada sejauh mana intervensi mantan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam mengatur proyek-proyek informal di wilayahnya. Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi yang menjerat sang mantan wali kota.

Ketiadaan Anggaran Resmi dalam APBD Daerah

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun sebenarnya tidak mengalokasikan sepeser pun dana untuk aktivitas pengurugan masif yang dilakukan oleh CV Sekar Arum tersebut. Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki plot anggaran rutin tahunan untuk operasional kontrol landfill di zona aktif.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 dan 2025, program kontrol rutin tersebut berjalan normal di bawah kontrak resmi yang jelas. Bahkan pada tahun 2025, pengerjaan reguler tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh pihak lain, yakni Srikayatin, bukan lewat penunjukan sepihak yang aneh seperti pada proyek urugan bernilai ratusan juta ini.

Klaim Sepihak Ratusan Juta yang Ditolak Inspektorat

Teka-teki Asal-usul Dana dan Penolakan dari Lembaga Pengawas Intern

Sisi gelap lain dari proyek tanpa dokumen ini dibongkar oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kota Madiun, Afandi. Saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar mengenai sumber pendanaan proyek, Afandi mengaku angkat tangan.

Pihak manajemen operasional TPA hanya melihat alat-alat berat, tanah urug, dan material paving berdatangan ke lokasi tanpa mengetahui dari mana kas anggarannya mengalir.

Klaim Volume yang Kehilangan Titik Nol

Dilema administratif muncul ketika terdakwa Rochim mendatangi kantor Dinas LH dengan menyodorkan daftar rincian pekerjaan yang dibuatnya sendiri secara sepihak. Kontraktor tersebut mencoba meminta pengakuan formal dari dinas atas pengerjaan fisik yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 juta.

Langkah ini diduga kuat sebagai skenario legalisasi agar dana tersebut bisa dicatat sebagai realisasi dari dana CSR PT Hemas Buana Indonesia.

Namun, upaya penyelundupan administrasi ini menemui jalan buntu. Lembaga pengawas intern pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, dengan tegas menolak klaim tersebut. Alasan penolakannya sangat mendasar secara teknis  dan audit: tim auditor sama sekali tidak bisa mengukur atau memverifikasi keabsahan volume pekerjaan karena titik koordinat awal atau “titik nol” pengerjaan tidak pernah dicatat secara resmi sejak awal proyek dimulai.

Regulasi CSR yang Dilabrak demi Kepentingan Pribadi

Prosedur Hibah Daerah Harus Berupa Barang Bukan Uang Tunai

Kekacauan tata kelola ini semakin diperparah dengan diabaikannya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang mekanisme penerimaan bantuan pihak ketiga atau CSR. Berdasarkan regulasi daerah yang berlaku, setiap bantuan korporasi yang masuk ke kas daerah tidak boleh berbentuk uang segar yang dikelola mandiri secara liar oleh kontraktor di bawah meja.

  • Alur Legal Sesuai Perwal: Korporasi menyerahkan bantuan berupa barang/aset fisik secara resmi kepada Wali Kota.

  • Mekanisme Distribusi: Wali Kota meneruskan aset tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pengguna manfaat.

  • Prinsip Akuntabilitas: Setiap proses wajib melalui verifikasi ketat agar bisa dicatat sebagai aset negara yang sah.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek tanpa kontrak TPA Winongo Madiun ini, seluruh alur hukum tersebut sengaja dilompati. Manipulasi daftar volume yang diajukan oleh terdakwa dinilai sebagai trik akuntansi agar PT Hemas Buana Indonesia seolah-olah telah menunaikan kewajiban sosialnya, padahal di baliknya diduga kuat terdapat aliran dana pemerasan yang menguntungkan oknum penguasa. Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dipastikan akan terus bergulir panas seiring ditemukannya bukti-bukti baru mengenai bagaimana gurita kompromi anggaran ini dijalankan secara rapi selama masa jabatan wali kota nonaktif tersebut.