Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

A. Daroini
×

Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

Sebarkan artikel ini
Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

SURABAYA, Memo – Pusaran kasus suap bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kini babak baru setelah nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, ikut disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (23/6/2026).

Sugiri Sancoko membeberkan adanya aliran dana yang diduga mengalir ke lingkaran terdekat Lisdyarita saat dirinya dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Nyanyian Sugiri Sancoko di Ruang Sidang

Mantan orang nomor satu di Ponorogo tersebut tidak mau menanggung beban perkara ini sendirian di hadapan majelis hakim.

Sugiri mengungkapkan bahwa ada uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk urusan rekomendasi partai politik pada Pilkada 2020 lalu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Aliran Dana Lewat Sang Suami

JPU KPK mendesak Sugiri untuk menjelaskan uang senilai Rp500 juta yang mengalir kepada seseorang bernama Heru Sangoko. Uang tersebut diduga kuat dikoordinasikan melalui Agus Cholik, yang merupakan suami dari Lisdyarita.

Sugiri menegaskan bahwa dana tersebut adalah ongkos politik yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama sebagai pasangan calon kala itu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

“Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati, dan hari ini menjadi Plt Bupati Ponorogo. Tanggungjawab rekomendasi itu mestinya tanggungjawab berdua,” ujar Sugiri Sancoko di hadapan majelis hakim.

Menikmati Jabatan di Atas Penderitaan

Sugiri merasa tidak adil jika seluruh biaya perahu politik tersebut kini malah dianggap sebagai utang pribadi dirinya. Ia menyebut sang wakil kini justru memetik keuntungan dari perjuangan politik masa lalu mereka.

“Artinya kalau kemudian ada biaya parpol, bantuan Rp500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Mestinya wakil juga bertanggung jawab. Sekarang dia menikmati menjadi bupati, kami di penjara,” keluh Sugiri.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada langsung menyimpulkan poin keberatan dari terdakwa.

“Jadi intinya, dia tidak mau seluruh tanggung jawab itu dibebankan kepadanya karena untuk kepentingan pasangan calon,” kata hakim I Made Yuliada.

Rincian Dakwaan dan Taburan Uang THR

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota ini mendudukkan tiga terdakwa sekaligus, yaitu Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma.

JPU KPK setidaknya mengonfirmasi 27 poin penerimaan uang panas yang diduga mengalir ke kantong Sugiri selama masa jabatan 2021 hingga 2025.

Dalih Utang Piutang Rp700 Juta

Salah satu poin yang menyita perhatian adalah penerimaan dana dari Dian Nur Cahyanto, menantu dari seorang pengusaha lokal bernama Eko Sragi, dengan total mencapai lebih dari Rp700 juta. Sugiri mengakui adanya uang tersebut, namun ia membantah jika dana itu disebut sebagai pelicin proyek.

“Betul, tapi utang, Bos,” kilah Sugiri saat jaksa menanyakan uang Rp400 juta yang diterimanya pada April 2025.

Ketika jaksa mengejar kepastian kapan uang pinjaman tersebut akan dikembalikan, Sugiri hanya bisa pasrah.

“Belum, saya di penjara,” ucapnya singkat.

Total Suap dan Modus Pengadaan E-Katalog

Dalam berkas dakwaan KPK, Sugiri Sancoko diduga menerima suap total Rp1,85 miliar serta gratifikasi yang menyentuh angka Rp5,57 miliar. Uang suap pertama sebesar Rp900 juta diduga berasal dari Yunus Mahatma agar dirinya memuluskan posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Tak berhenti di sana, Sugiri bersama Yunus diduga kongkalikong menerima Rp950 juta dari Sucipto, seorang direktur CV swasta. Imbalannya, proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap paviliun RSUD tahun 2024 diatur sedemikian rupa lewat sistem e-katalog agar jatuh ke tangan perusahaan Sucipto.

KPK juga membeberkan bahwa Sugiri rajin menerima setoran uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan nominal mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta setiap menjelang Idulfitri. Atas rentetan tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.