Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Kemendikbudristek

A. Daroini
×

Skandal Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengendus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan tempat tinggal staf khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting berhasil disita dalam operasi tersebut.

Penggeledahan di Dua Apartemen Mewah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (21/5/2025). Lokasi pertama yang digeledah adalah apartemen berinisial FH di Apartemen Kuningan Place Lantai-12 B9, Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, lokasi kedua adalah apartemen berinisial JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Skandal Data Palsu Guncang Ponorogo, Kejari Geledah Dispendukcapil, Dugaan Kredit Fiktif KUR Mencuat

“FH dan JT diketahui adalah staf khusus Menteri Dikbudristek,” terang Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, terdiri dari satu unit laptop dan empat unit telepon genggam. Di apartemen JT, disita empat barang bukti elektronik berupa dua unit hard disk eksternal, satu unit flash disk, dan satu unit laptop, ditambah sejumlah dokumen penting.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Anggaran Rp 9,9 Triliun dan Dugaan Persekongkolan Jahat

Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan peningkatan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini berpusat pada penggunaan anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Dana tersebut berasal dari alokasi dana satuan pendidikan sebesar Rp 3,82 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun.