Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengendus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan tempat tinggal staf khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting berhasil disita dalam operasi tersebut.
Penggeledahan di Dua Apartemen Mewah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (21/5/2025). Lokasi pertama yang digeledah adalah apartemen berinisial FH di Apartemen Kuningan Place Lantai-12 B9, Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, lokasi kedua adalah apartemen berinisial JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
“FH dan JT diketahui adalah staf khusus Menteri Dikbudristek,” terang Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, terdiri dari satu unit laptop dan empat unit telepon genggam. Di apartemen JT, disita empat barang bukti elektronik berupa dua unit hard disk eksternal, satu unit flash disk, dan satu unit laptop, ditambah sejumlah dokumen penting.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
Anggaran Rp 9,9 Triliun dan Dugaan Persekongkolan Jahat
Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan peningkatan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini berpusat pada penggunaan anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Dana tersebut berasal dari alokasi dana satuan pendidikan sebesar Rp 3,82 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun.
Harli menjelaskan, dugaan awal kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara pihak internal kementerian dan swasta. Mereka diduga bersekongkol dalam mengadakan kegiatan kajian teknis untuk pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
“Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.
Laptop Chromebook yang Tak Efektif
Hasil kajian teknis tersebut kemudian mengarah pada kesimpulan untuk menggunakan laptop atau komputer jinjing berbasis sistem operasi Chromebook untuk seluruh siswa sekolah. Namun, menurut Harli, penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut sebenarnya tidak perlu diterapkan. Hal ini karena uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan.
Meskipun demikian, program digitalisasi pendidikan tetap dilaksanakan, bahkan ketika ketersediaan jaringan internet tidak merata di berbagai wilayah belajar siswa. “Sehingga diduga persekongkolan itu terjadi adanya tindak pidana korupsi,” pungkas Harli.












