Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Bantahan Mantan Wali Kota Madiun Maidi Soal Ancaman Pecat Kepala Dinas di Kasus Korupsi CSR

A. Daroini
×

Bantahan Mantan Wali Kota Madiun Maidi Soal Ancaman Pecat Kepala Dinas di Kasus Korupsi CSR

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sidang di pengadilan tipikor
Ilusatrasi sidang di pengadilan tipikor dibuat dengan generated ai

MADIUN, Memo – Kasus korupsi wali kota madiun nonaktif maidi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (25/6), sejumlah kepala dinas blak-blakan membongkar gaya kepemimpinan sang mantan wali kota yang dinilai intimidatif.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Kesaksian Pejabat OPD Soal Setoran CSR

Mantan anak buah Maidi mengaku kerap mendapat tekanan psikologis selama menjalankan perintah atasan. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum menggali skema penarikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pengembang.

Ancaman Copot Jabatan Bagi yang Tidak Loyal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, membeberkan bahwa dirinya dipaksa menggalang dana di tengah proses perizinan yang belum rampung.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

“Saudara Maidi memaksa saya untuk menagih uang CSR. ‘Mas cepat urus CSR-nya, segera tagih uangnya,’ sambil menunjuk-nunjuk ke saya,” ujar Sumarno di hadapan majelis hakim.

Sumarno menambahkan bahwa posisi jabatannya menjadi taruhan jika perintah tersebut diabaikan.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Saksi OPD

“Saya jawab siap, padahal izin para pengembang tersebut belum selesai dan masih berproses. Jadi saya terpaksa menagih uang dari pengembang, Pak Joko, untuk CSR-nya. Kalau tidak saya lakukan, terdakwa mengancam saya untuk dinonjobkan bahkan akan dipecat,” lanjutnya.

Aliran Dana Umroh dan Pengembalian Uang

Persidangan juga menyorot adanya barang bukti uang tunai senilai Rp29,5 juta yang dikembalikan oleh saksi kepada penyidik. Uang tersebut diduga berkaitan dengan fasilitas perjalanan ibadah yang melibatkan tim sukses.

Anggota OPD dan Tim Sukses Berangkat Bersama

Sumarno menjelaskan bahwa uang itu merupakan dana talangan untuk keberangkatan umroh kelompok pada awal tahun 2026.

“Pak Maidi mengajak umroh bersama 13 orang, baik dari para OPD dan tim sukses saudara Maidi. Umroh dimulai tanggal 27 Januari sampai tanggal 4 Februari 2026,” urai Sumarno.

Skema pengembalian uang tersebut diatur melalui jaringan orang kepercayaan setelah rombongan tiba di tanah air.

“Setelah umroh, uang tersebut diminta dikembalikan ke orang kepercayaan Maidi yang bernama Hery Purna Irawan alias Hery Tawang,” tambahnya.

Mendengar informasi itu, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar langsung memerintahkan jaksa untuk memanggil nama yang bersangkutan ke persidangan mendatang.

Intervensi Proyek Penghijauan Daerah

Tekanan serupa ternyata tidak hanya dialami oleh dinas perizinan. Sektor kebudayaan dan olahraga juga sempat menerima instruksi ketat terkait pengelolaan dana pihak ketiga.

Perintah Putus Hubungan dengan Mitra Kerja

Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo, mengaku diancam saat menolak mengubah peruntukan bantuan.

“Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat,” kata Pekik menirukan ucapan Maidi saat itu.

Konflik tersebut dipicu oleh perbedaan keinginan mengenai bentuk CSR, di mana sistem administrasi mencatat program penghijauan, namun instruksi yang turun meminta pengerjaan pengurukan.

Pembelaan Maidi Berdalih Cuma Bercanda

Mendengar seluruh kesaksian menyudutkan dari para mantan bawahannya, Maidi yang duduk di kursi terdakwa langsung melayangkan bantahan keras. Ia menilai ada salah paham dalam mencerna pola komunikasinya sehari-hari.

Bantahan Terhadap Tudingan Pemaksaan

Maidi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat melakukan intimidasi atau pemerasan jabatan.

“Tidak benar Yang Mulia, kalau saya memaksa saksi Sumarno untuk menagih CSR dan memaksa ikut umroh,” sanggah Maidi saat diberikan kesempatan menanggapi.

Ia juga mengklaim narasi ancaman pemecatan yang disampaikan oleh saksi lainnya hanyalah gurauan internal untuk mencairkan suasana kerja.

“Termasuk saudara saksi Mas Kahono Pekik, tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat. Saya hanya bercanda karena saudara saksi Pekik ini orangnya serius terus,” tutup Maidi.