Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
DaerahHukumJatimKEDIRI RAYAMotivasi

Langkah Tegas Yakuza Maneges Kediri Serahkan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak ke Pihak Kepolisian

Hamzah Abdilah
×

Langkah Tegas Yakuza Maneges Kediri Serahkan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

KEDIRI, MEMO– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri akhirnya menggelinding ke ranah hukum. Seorang pemuda terduga pelaku berinisial I (19) resmi diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam setelah sempat dijemput oleh puluhan massa dan mengakui perbuatannya di hadapan kedua orang tuanya.

Aksi penjemputan tersebut bermula ketika puluhan massa yang tergabung dalam organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kedatangan massa dipicu oleh aduan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang anak perempuan dibawah umur berinisial R (16).

Di lokasi kontrakan tersebut, massa menemui terduga pelaku bersama dua orang anggota keluarganya untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari lalu. Ketiganya membenarkan adanya aktivitas mengonsumsi minuman keras (miras) bersama-sama di tempat tersebut hingga korban tak sadarkan diri atau tertidur.

Mengingat terduga pelaku awalnya sempat mengelak melakukan tindakan pemerkosaan, ia kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Proses konfirmasi dan mediasi di rumah orang tua pelaku di Pagu berlangsung dengan pengawalan ketat serta disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan aparat keamanan. Hadir di lokasi inisiator sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba / DGT), bersama pengurus RT dan RW setempat, Kepala Dusun Kandangan, serta petugas Babinsa-Bhabinkamtibmas beserta pemangku wilayah tersebut untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Di hadapan kedua orang tuanya serta para saksi lainnya, pemuda ini akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang diakuinya baru dikenal saat menonton sebuah acara konser musik beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korbannya. Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban keluar beli makanan dan kembali ke kontrakan sekaligus mengonsumsi minuman keras sebelum terjadinya dugaan pemerkosaan. Korban menolak keras upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun rencana pernikahan, dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Sekjen Pusat sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H., langsung menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Kediri guna mencegah adanya aksi main hakim sendiri di masyarakat.

“Kami bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima aduan warga. Setelah menemui terduga pelaku dan ada pengakuan langsung di hadapan orang tuanya, perkara ini langsung kami limpahkan sepenuhnya ke Polres Kediri untuk diproses secara hukum,” ujar Bagus saat memberikan keterangan pers di halaman Polres Kediri.

Lebih lanjut, Bagus, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum ini dan mendesak penyidik untuk menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, mengingat korban masih di bawah umur dan berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.

“Karena korban baru berusia 17 tahun atau kategori anak di bawah umur, aturan hukum utama yang harus digunakan adalah Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Bagus.