NGANJUK, MEMO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya sidang perdana terhadap 18 terdakwa anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7).
Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.
Persidangan yang berlangsung tertutup bagi umum di Ruang Sidang Kartika ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Gazali Arief, S.H., M.H.

Dalam persidangan, Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H. dan Liya Listiyana, S.H., M.H., mendakwa ke-18 ABH dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan terkait tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka hingga kematian.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Para terdakwa anak diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat. Akibat insiden tersebut, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sementara beberapa korban lainnya menderita luka berat dan luka ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpedoman pada sistem peradilan pidana anak.
Pihaknya juga memastikan bahwa Kejari Nganjuk menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pembuktian di persidangan.
“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Dr. Dino Kriesmiardi.

Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 9 orang saksi pada hari ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan.
Adapun sidang lanjutan telah dijadwalkan untuk kembali digelar pada hari Senin, 27 Juli 2026. Agenda pada persidangan mendatang adalah pemeriksaan saksi tambahan, serta memberikan kesempatan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus melakukan pemantauan, deteksi dini, serta koordinasi keamanan guna menjamin kelancaran dan kondusivitas di setiap tahapan persidangan.

Sementara itu dari keterangan Ketua Ranting PSHT Kecamatan Loceret , Moh.Nahrowi mewakili aspirasi warga PSHT menegaskan supermasi hukum harus ditegakkan seadil adilnya. Jangan ada tebang pilih.
” Para terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatanya, karena sudah menghilangkan nyawa ,” tegasnya saat diwawancarai usai sidang digelar tertutup hari ini ( Rabu,22/07/#026).
Hal senada juga dikatakan Dewan Pembina PSHT Ranting Kecamatan Loceret, Joko Warsito dengan insiden berdarah di Desa Sukorejo pada 23 Juni silam membangkitkan solidaritas dan kepedulian warga PSHT mengikuti jalanya sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Nganjuk.

” Warga PSHT akan mengawal sampai putusan hukum berakhir. Harapan kami hakim harus bersikap adil jangan sampai ada permainan di balik insiden berdarah ini,” tegas Joko Warsito.
Untuk diketahui solidaritas massa dari warga PSHT pada sidang perdana perkara berdarah ini membludak memenuhi area kantor Pengadilan Negeri. Untuk mengantisipasi terjadi gesekan , dalam sidang kolektif tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat. ( Adi)












