Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Sukorejo, Kejari Nganjuk Hadirkan 18 Terdakwa Dan 9 Saksi

Mulyadi Memo
×

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Sukorejo, Kejari Nganjuk Hadirkan 18 Terdakwa Dan 9 Saksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0035

NGANJUK, MEMO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya sidang perdana terhadap 18 terdakwa anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7).

Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Persidangan yang berlangsung tertutup bagi umum di Ruang Sidang Kartika ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Gazali Arief, S.H., M.H.

IMG20260722120911 scaled

Dalam persidangan, Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H. dan Liya Listiyana, S.H., M.H., mendakwa ke-18 ABH dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP.

Pasal tersebut disangkakan terkait tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka hingga kematian.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

IMG20260722120906 scaled

Para terdakwa anak diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat. Akibat insiden tersebut, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sementara beberapa korban lainnya menderita luka berat dan luka ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpedoman pada sistem peradilan pidana anak.

Pihaknya juga memastikan bahwa Kejari Nganjuk menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pembuktian di persidangan.

“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Dr. Dino Kriesmiardi.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini