NGANJUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perencanaan (Review Feasibility Study/FS) Pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kasus penyimpangan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp968,77 juta.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, seorang ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda (periode Juni–Oktober 2024); HS, Direktur Utama PT W; serta SP, Direktur Utama PT GK (periode 2023–2025).
Penetapan status tersangka diumumkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk pada Sabtu (12/9/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejari Nganjuk menemukan indikasi penyimpangan yang terstruktur mulai dari tahap penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan. Proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut ini sejatinya memiliki pagu anggaran senilai Rp4 miliar dan dimenangkan oleh KSO PT W dan PT GK dengan nilai kontrak Rp3,58 miliar.
Selain rekayasa perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, penyidik juga mendapati adanya aliran dana ilegal dari pihak konsultan (HS dan SP) kepada tersangka PB. Diduga telah terjadi komunikasi dan kompromi awal antara PB dengan pihak pemenang tender sebelum proyek berjalan.
“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat. Berdasarkan ekspos hasil penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP, kami menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizki Raditya Eka Putra.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Dirawat di Rumah Sakit
Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan medis, tersangka HS dan SP dinyatakan sehat dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Sementara itu, penahanan terhadap tersangka PB ditunda karena kondisi kesehatannya memburuk dan saat ini masih menjalani perawatan serta observasi medis.
“Dua tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Untuk tersangka PB belum ditahan karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan dan masih observasi di rumah sakit,” kata Rizki.
Peluang Tersangka Baru
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut ini dipastikan belum berhenti. Kejari Nganjuk telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dan dua saksi ahli untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi atau adanya aliran dana ke atasan PB, pihak Kejari menegaskan masih fokus pada pengembangan alat bukti yang ada.
“Kami akan terus mengembangkannya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Rizki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.












