Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Tulungagung

Dendam Asmara di Tulungagung Pria Nekat Bakar Mobil Tetangga Usai Rumah Tangga Hancur

A. Daroini
×

Dendam Asmara di Tulungagung Pria Nekat Bakar Mobil Tetangga Usai Rumah Tangga Hancur

Sebarkan artikel ini
Dendam Asmara di Tulungagung Pria Nekat Bakar Mobil Tetangga Usai Rumah Tangga Hancur

MEMO, Tulungagung – Api cemburu membutakan pikiran EBK (29) hingga bertindak nekat. Pemuda asal Tulungagung ini mendadak membakar mobil Toyota Avanza milik tetangganya sendiri, ACM (30), gegara menduga korban jadi biang kerok kehancuran rumah tangganya.

Amarah EBK meledak lantaran tak terima ikatan pernikahan dengan sang istri berakhir cerai. Usut punya usut, mantan istrinya disinyalir main gila di belakangnya bersama ACM hingga membuat fondasi rumah tangga mereka berantakan.

Jejak Bensin di Dini Hari

Aksi pembakaran kendaraan tersebut dilancarkan saat situasi permukiman di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan sedang sepi. EBK yang sudah terbakar dendam sengaja memantau sekitar sebelum akhirnya menyiramkan bahan bakar minyak ke tubuh mobil.

Aksi nekat ini terkuak setelah petugas menemukan wadah bekas kemasan air mineral yang masih menyengat aroma bensin di sekitar tempat kejadian perkara. Mobil korban pun babak belur dilalap si jago merah sebelum warga berhasil memadamkannya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa tersangka secara blak-blakan mengaku gelap mata saat diperiksa penyidik. Menurut keterangan kepolisian, pelaku memendam emosi mendalam karena korban dinilai telah “mengganggu rumah tangganya” sampai berujung pada perceraian.

Pelarian Terhenti di Surabaya

Usai melancarkan aksi balas dendam, EBK langsung ambil langkah seribu keluar kota untuk menghilangkan jejak. Pria tersebut ngumpet sekaligus beradu nasib sebagai pekerja di kawasan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Jejak pelariannya tak bertahan lama. Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario 125 yang dipakai pelaku saat beraksi. Saat ini, EBK terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.