Terdakwa menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa keinginan para Kades mengenai proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa telah dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebagai gantinya, Bupati menagih komitmen balik dari para kepala desa.
Bupati meminta agar seluruh kepala desa di Kabupaten Kediri membantu mengondisikan perolehan suara untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jatim VI (Kediri, Tulungagung, dan Blitar) serta Caleg Provinsi atas nama Saudara Woro Reni [00:00:44 – 00:01:09].
Lebih lanjut, terdakwa menyebutkan bahwa gerakan di lapangan tidak berjalan sendirian, melainkan dikoordinasikan secara terpusat oleh orang-orang lingkaran dalam bupati.
“Dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh Saudara Atta selaku (koordinator) dan Saudara Alias Prakoso selaku Staf Khusus Bupati,” tegas terdakwa saat membacakan rincian keterlibatan pihak luar dalam mobilisasi suara tersebut [00:01:09 – 00:01:15].
Kesaksian ini menambah babak baru dalam sengkarut pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang selama ini diduga sarat dengan kepentingan politik. Hingga berita ini diturunkan, keterangan yang disampaikan terdakwa dalam pledoi tersebut menjadi catatan penting bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan akhir terkait penyalahgunaan wewenang dan integritas proses pengangkatan pejabat desa di Kediri.












