Jakarta, Memo – Mendung kelabu seolah menyelimuti langit ibu kota ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 6 Juni 2025, mengumumkan akan segera memanggil Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 yang diduga telah merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Panggilan ini datang di tengah pusaran kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar, melibatkan berbagai agensi iklan dan petinggi bank daerah.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan lakukan verifikasi,” tegas Budi Sukmo Wibowo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih.
Kronologi Kasus dan Jejak Awal Penyelidikan
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah dimulai sejak awal tahun 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 10 Maret lalu, ketika tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Dari penggeledahan tersebut, satu unit sepeda motor turut disita sebagai bagian dari bukti awal. Pemeriksaan terhadap tokoh publik sekelas Ridwan Kamil tentu menjadi sorotan, mengingat posisinya yang strategis saat proyek tersebut berlangsung.
Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil masih dalam tahap persiapan administratif. Meskipun KPK menghadapi keterbatasan jumlah penyidik karena sebagian sedang mengikuti sekolah kedinasan dan tugas luar lembaga, Budi memastikan bahwa panggilan akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus, terlepas dari tantangan internal yang ada.
Lima Tersangka dan Peran Vital Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:












