Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

A. Daroini
×

Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
  1. Yuddy Renaldi: Direktur Utama Bank BJB, diduga sebagai aktor utama.
  2. Widi Hartoto: Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
  3. Ikin Asikin Dulmanan: Pengendali dua agensi, Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, yang terlibat dalam proyek tersebut.
  4. Suhendrik: Pemilik BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, dua entitas agensi lainnya.
  5. Sophan Jaya Kusuma: Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, yang juga diduga terlibat.

Meskipun nama Ridwan Kamil belum termasuk dalam daftar tersangka, pemanggilannya untuk klarifikasi dianggap sangat penting.

Posisi dan pengaruhnya dalam struktur pemerintahan Jawa Barat saat proyek iklan ini berjalan menjadi fokus utama KPK. Proyek yang semula digadang-gadang sebagai kampanye branding Bank BJB justru diduga membuka ruang bagi praktik korupsi sistemik yang merugikan negara.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Menanti Titik Terang

Publik kini menanti kapan surat pemanggilan resmi akan dilayangkan kepada Ridwan Kamil. KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan mengabaikan unsur keterlibatan siapa pun dalam kasus ini.

Proses klarifikasi adalah bagian dari prosedur yang menyeluruh, bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Apakah langkah ini akan menjadi titik terang yang menguak seluruh simpul kasus, atau justru membuka babak baru dari skandal yang melibatkan tokoh politik nasional, masih menjadi pertanyaan besar yang akan dijawab oleh waktu dan penyelidikan KPK.