Example floating
Example floating
Hukum

Praktik Kotor di 12 Samsat Banten Saat Pemutihan Pajak

Avatar
×

Praktik Kotor di 12 Samsat Banten Saat Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini

“Kami sudah menginstruksikan Inspektorat untuk turun tangan langsung, melakukan penggalian informasi secara menyeluruh, memastikan kebenarannya, dan kemudian mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kasus ini tidak akan mengganggu kelancaran program pemutihan pajak yang sedang kami jalankan,” tegas Gubernur dengan harapan.

Di sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPD Samsat Balaraja, Mohamad Ali Hanafiah, dengan tegas membantah adanya praktik pungli di wilayah kerjanya. Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa tiga orang stafnya yang berinisial M, N, dan J telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Provinsi Banten terkait isu ini.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

“Video yang viral dan menuduh adanya praktik pungli itu dilakukan oleh oknum yang sengaja melakukan framing. Oknum tersebut diduga kuat sengaja membuat rekaman video tersebut karena uang senilai Rp300 ribu sudah berada di dalam map yang diberikan oleh pemohon atau wajib pajak,” jelasnya, memberikan perspektif yang berbeda atas kejadian tersebut.