Example floating
Example floating
Hukum

Praktik Kotor di 12 Samsat Banten Saat Pemutihan Pajak

Avatar
×

Praktik Kotor di 12 Samsat Banten Saat Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sebuah temuan mengejutkan datang dari Banten, Gubernur Andra Soni membongkar praktik haram berupa pungutan liar (pungli) yang mencoreng citra 12 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah kepemimpinannya. Padahal, saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah gencar menjalankan program mulia berupa penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sang Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai respons atas keluhan dan aduan masyarakat yang tersebar luas melalui berbagai platform media sosial (sosmed) terkait adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap para wajib pajak.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

“Ada banyak laporan mengenai dugaan pungli di berbagai Samsat, dan setelah kami telusuri, fakta pahit menunjukkan adanya praktik tersebut di 12 kantor Samsat. Beberapa Samsat terindikasi kuat melakukan tindakan ini berdasarkan laporan yang kami terima melalui media sosial,” ungkapnya dengan nada prihatin pada hari Rabu (16 April 2025).

Andra Soni belum bersedia mengungkap secara detail nama-nama Samsat yang dilaporkan terlibat dalam praktik pungli tersebut. Alasannya, saat ini tim Inspektorat Provinsi Banten telah **dikerahkan sepenuhnya untuk melakukan investigasi mendalam guna menindaklanjuti laporan yang sangat merugikan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

“Kami sudah menginstruksikan Inspektorat untuk turun tangan langsung, melakukan penggalian informasi secara menyeluruh, memastikan kebenarannya, dan kemudian mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kasus ini tidak akan mengganggu kelancaran program pemutihan pajak yang sedang kami jalankan,” tegas Gubernur dengan harapan.

Di sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPD Samsat Balaraja, Mohamad Ali Hanafiah, dengan tegas membantah adanya praktik pungli di wilayah kerjanya. Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa tiga orang stafnya yang berinisial M, N, dan J telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Provinsi Banten terkait isu ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

“Video yang viral dan menuduh adanya praktik pungli itu dilakukan oleh oknum yang sengaja melakukan framing. Oknum tersebut diduga kuat sengaja membuat rekaman video tersebut karena uang senilai Rp300 ribu sudah berada di dalam map yang diberikan oleh pemohon atau wajib pajak,” jelasnya, memberikan perspektif yang berbeda atas kejadian tersebut.