MEMO – Sebuah temuan mengejutkan datang dari Banten, Gubernur Andra Soni membongkar praktik haram berupa pungutan liar (pungli) yang mencoreng citra 12 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah kepemimpinannya. Padahal, saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah gencar menjalankan program mulia berupa penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sang Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai respons atas keluhan dan aduan masyarakat yang tersebar luas melalui berbagai platform media sosial (sosmed) terkait adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap para wajib pajak.
“Ada banyak laporan mengenai dugaan pungli di berbagai Samsat, dan setelah kami telusuri, fakta pahit menunjukkan adanya praktik tersebut di 12 kantor Samsat. Beberapa Samsat terindikasi kuat melakukan tindakan ini berdasarkan laporan yang kami terima melalui media sosial,” ungkapnya dengan nada prihatin pada hari Rabu (16 April 2025).
Andra Soni belum bersedia mengungkap secara detail nama-nama Samsat yang dilaporkan terlibat dalam praktik pungli tersebut. Alasannya, saat ini tim Inspektorat Provinsi Banten telah **dikerahkan sepenuhnya untuk melakukan investigasi mendalam guna menindaklanjuti laporan yang sangat merugikan masyarakat tersebut.