Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

A. Daroini
×

Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Jakarta, Memo | Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie, terjerat kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah. Kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepadanya.

Nama Hendry Lie, yang selama ini dikenal sebagai sosok di balik sukses maskapai Sriwijaya Air, kini tercoreng dalam skandal korupsi yang mengguncang negeri. Kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp 300 triliun dalam kasus tata niaga komoditas timah ini sungguh di luar nalar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Sebuah ironi pahit bagi seorang yang pernah merajut mimpi besar di angkasa. Kini, ia harus mendekam di balik jeruji besi, divonis 14 tahun penjara.

Keterlibatan Hendry Lie dalam megaskandal ini bermula dari perannya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN). Perusahaan ini merupakan salah satu smelter timah yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. Kerja sama inilah yang menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Dalam pembacaan putusannya pada Kamis (12/5/2025), Hakim Tony Irfan secara tegas menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.”

Selain hukuman badan, Hendry Lie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun. Jumlah fantastis ini harus dibayarkan oleh Hendry Lie selambat-lambatnya satu bulan sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, seluruh harta bendanya akan dirampas untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut. Lebih lanjut, Hakim Tony menambahkan, “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.”

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,056 triliun subsider 10 tahun kurungan. Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebuah pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus korupsi berat ( af )