Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

A. Daroini
×

Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Sebarkan artikel ini
  • CV Alfa Media Perkasa milik keluarga anggota dewan disebut mengelola berbagai pengadaan ujian perangkat desa.
  • Fakta persidangan mengungkap adanya ratusan laptop bermasalah saat ujian berlangsung di Convention Hall SLG.
  • Kabag Umum Pemkab Kediri menyebut uang sewa gedung senilai ratusan juta belum masuk ke kas daerah.
  • Fakta Baru Sidang Tipikor Surabaya Terkait Kasus Perangkat Desa Kediri, Anggota DPRD Kediri Syaifuddin Dikeluarkan Sidang

    Fakta mengejutkan kembali muncul dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa massal Kabupaten Kediri tahun 2023.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (10/3/2026) mengungkap keterlibatan perusahaan milik anggota DPRD Kabupaten Kediri dalam pengadaan berbagai kebutuhan teknis ujian, mulai dari konsumsi hingga penyediaan ratusan unit laptop.

    Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

    Dalam persidangan tersebut, Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana, dihadirkan sebagai saksi. Terungkap bahwa perusahaan yang berbasis di Plemahan tersebut memborong proyek pengadaan ujian perangkat desa yang dilaksanakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).

    Nama Syaifudin , dari Fraksi PDIP, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri yang juga suami saksi, mencuat sebagai sosok yang berperan aktif dalam operasional perusahaan tersebut.

    Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut

    Ima Rohana menyebut suaminya bertindak sebagai “sales” yang mendapatkan kontrak pengadaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengoreksi pernyataan tersebut dengan menunjukkan dokumen struktur perusahaan yang mencantumkan Syaifudin menjabat sebagai Wakil Direktur.

    Karena keterkaitannya yang erat dengan kesaksian tersebut, majelis hakim sempat meminta Syaifudin keluar dari ruang sidang agar tidak memengaruhi keterangan saksi.

    Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

    Ragam pengadaan yang dikelola perusahaan ini tergolong sangat luas, mencakup sewa laptop sebanyak 616 unit, penyediaan nasi kotak, snack box, hingga urusan sewa gedung. Nilai transaksi yang mengalir ke CV Alfa Media Perkasa disebut mencapai Rp613 juta, yang bersumber dari kolektif dana peserta.

    Ironisnya, meski nilai kontraknya fantastis, kualitas layanan yang diberikan menjadi sorotan tajam karena ratusan laptop mengalami kendala teknis (trouble) saat ujian berlangsung.

    Masalah tidak berhenti pada teknis laptop. Mustika Prayitno Adi, Kabag Umum Pemkab Kediri, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada uang sewa gedung Convention Hall SLG yang masuk ke kas daerah.

    Padahal, penggunaan gedung milik pemerintah untuk kegiatan komersial atau pihak ketiga wajib memberikan kontribusi pendapatan daerah. Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam tata kelola pelaksanaan ujian yang menjadi objek kasus perangkat desa Kediri tersebut.

    Kasus ini bermula dari pengisian perangkat desa serentak di 163 desa yang diduga menjadi ajang “pesta uang” bagi sejumlah pejabat. Hingga saat ini, persidangan terus mendalami aliran dana dan peran para aktor di balik layar guna memastikan keadilan bagi ratusan peserta yang merasa dirugikan oleh sistem seleksi yang diduga penuh manipulasi.

    Kesaksian yang menyeret keterlibatan aktif anggota dewan aktif dalam proyek pengadaan ini memberikan dimensi baru pada kasus perangkat desa Kediri. Publik kini menantikan langkah penegak hukum selanjutnya, apakah fakta persidangan ini akan menyeret tersangka baru dari kalangan legislatif atau tetap fokus pada terdakwa yang sudah ada.