“Telah lama jadi omongan masyarakat jika kost itu kerap dibikin begituan,” sambungnya.
Dari info yang dikumpulkan, modus operasi yang sudah dilakukan beberapa joki yakni dengan ajak konsumen nya kenalan dengan anak di bawah umur lewat sosial media.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Bahkan juga, (LL) sebagai joki atau mucikari tawarkan servis anak di bawah usia pada konsumen nya dengan biaya ratusan ribu sekali kencan terhitung dengan ongkos sewa kamar kost.
Dua lelaki hidung belang (NS) dan (SH) dan mucikari (LL) ditangkap polisi di rumah kontrakan itu. Penangkapan dilaksanakan dalam waktu yang berlainan di antara keduanya.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Dalam pada itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono benarkan bila pihaknya sudah lakukan penangkapan rumah kontrakan yang diperhitungkan jadi tempat prostitusi anak di bawah umur itu.
“Iya mas betul. Sedang proses selanjutnya,” secara singkat.












