Memo
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penyegelan terhadap sebuah pabrik di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, dan menyasar PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Dalam video, terlihat spanduk yang menyatakan bahwa operasional pabrik dan gudang tersebut dihentikan oleh organisasi masyarakat daerah setempat.
Terkait insiden tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum. Ia memerintahkan jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum, termasuk Subdit Jatanras, untuk membentuk tim penyelidikan guna mendalami kasus ini bersama Polres Barito Selatan.
Aksi penyegelan diduga berkaitan dengan konflik bisnis antara PT BAP dan seorang warga bernama Sukarto. Berdasarkan laporan, kerja sama terkait pembelian karet berujung sengketa karena perusahaan tidak melunasi pembayaran senilai lebih dari Rp778 juta sesuai kesepakatan. Masalah tersebut telah melalui proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusan akhir menyatakan bahwa perusahaan melakukan wanprestasi.
PT BAP pun diwajibkan membayar kerugian kepada Sukarto, termasuk kompensasi berupa bunga 6 persen sejak Februari 2011, akibat kerugian atas tertundanya pemanfaatan dana. Namun karena pembayaran belum terealisasi, Sukarto memberikan kuasa kepada ormas tersebut untuk menuntut haknya, yang kemudian berujung pada aksi penyegelan pabrik.
Menanggapi peristiwa ini, Irjen Iwan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap sengketa atau persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.