NGANJUK, MEMO – Jadwal pembangunan Proyek Tol Kertosono – Kediri diprediksi akan berpotensi molor. Itu dipicu karena pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Tol Kertosono – Kediri sampai sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah warga terdampak di 2 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Yaitu Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Prambon ).
Setelah mencuat berita di Desa Sanggrahan Kecamatan Prambon tentang belum terbayarnya uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek tol bernama Mbah Kaeran berupa satu unit rumah dan tanah pekarangan serta sebidang sawah, kini muncul lagi persoalan baru di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Tepatnya di Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom. Tercatat ada 6 kepala keluarga ( KK) belum bersedia menerima uang ganti rugi dari pihak Tol.
Penolakan pembayaran uang ganti rugi tersebut dengan pertimbangan karena nominal uang yang ditetapkan oleh tim aprisial proyek tol sangatl rendah. Yaitu per meter persegi dihargai Rp 1.250.000,.
” Sudah tiga kali dilakukan mediasi di kantor desa tepatnya pada tahun 2024. Tapi belum ada titik temu. Kalau harga ganti rugi diatas itu mungkin bisa saya pertimbangkan, ” ujar Nur Buat warga terdampak di RT 04 RW 01 Dusun Wonoasri Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan

Dari 6 kepala keluarga yang masih keberatan menerima uang ganti rugi disebutkan oleh Nur Buat diantaranya
Suwarno, Mariyah, Muhajir, Sudarmono
dan Sarmi.
” Semuanya adalah satu keluarga,” terang Nur Buat saat ditemui di rumahnya belum lama ini.












