“Jika ada putusan yang belum dijalankan, ada mekanisme hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Saya sudah perintahkan agar laporan polisi Model A diterbitkan, karena kami menduga adanya tekanan terhadap pihak perusahaan,” ujar Iwan.
Laporan Polisi Model A adalah laporan yang disusun oleh anggota polisi ketika mereka secara langsung menemukan adanya dugaan tindak pidana, seperti dalam patroli atau pengamatan langsung.
Kapolda menambahkan bahwa jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana dalam tindakan penyegelan tersebut, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses ini akan mencakup pengumpulan barang bukti serta penetapan tersangka.
Ia juga menyampaikan empatinya terhadap masyarakat yang mungkin merasa tidak mendapatkan keadilan, namun kembali menekankan bahwa semua persoalan tetap harus diselesaikan secara hukum. “Kami akan menegakkan hukum dengan tegas dan berkeadilan,” tegasnya.












