- Mantan akademisi mengakui perannya dalam merekayasa hasil ujian CAT perangkat desa di Kediri.
- Aliran dana sebesar Rp3,2 miliar terungkap mengalir ke kantong tim sukses rekayasa nilai.
- Modus operandi melibatkan pengunduhan soal dari internet untuk memuluskan calon pesanan tertentu.
Modus Operandi Manipulasi Nilai CAT di Sidang Tipikor Surabaya
Tabir gelap dalam proses seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri semakin benderang setelah seorang mantan akademisi memberikan kesaksian kunci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026), terungkap bahwa proses penyaringan abdi desa yang seharusnya transparan telah dicurangi sedemikian rupa demi meloloskan calon-calon tertentu dengan imbalan uang miliaran rupiah.
Kasus suap perangkat desa Kediri ini menghadirkan Wahid Hasyim, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri (Uniska), sebagai saksi utama. Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Wahid secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya merupakan sosok di balik penyusunan soal ujian yang bermasalah.
Ia tidak bekerja sendiri, melainkan memimpin sebuah tim khusus yang bertugas mengatur agar “jagoan” para kepala desa mendapatkan nilai tertinggi dalam sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma
Fakta mengejutkan terungkap saat Wahid menjelaskan asal-usul materi ujian. Bukannya disusun secara akademis dan rahasia, soal-soal tersebut ternyata hanya diunduh dari mesin pencari Google oleh anggotanya. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah manipulasi jawaban bagi peserta yang telah membayar.
Wahid mengaku melakukan download aplikasi melalui google, dibantu Iwan Wahyudiono. Selain Iwan, dia juga dibantu oleh Stevanus Adyta Angger Waspodo (Kido) dan Mahatir Muhammad. Dari mereka itulah, sistem CAT bisa diotak atik.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT
“Jadi soal ujian itu di peroleh dengan cara Download di bank google yang dilakukan oleh Iwan Wahyudiono atas permintaan dirinya, ” ungkap Wahid Hasyim oknum dosen UNISKA itu saat memberikan kesaksian dihadapan Majlis Hakim Tipikor Surabaya.Selasa (10/3/2026).
Di depan majelis hakim PN Tipikor Surabaya, saksi Wahid Hasyim mendapatkan upah dari terdakwa Sutrisno sebesar Rp. 3,2 Milyar












