Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Mediasi Sengketa HGU Karanganyar Dimulai, PT Harta Mulia Klaim Sudah Lepas 80 Hektare Lahan

Prawoto Sadewo
×

Mediasi Sengketa HGU Karanganyar Dimulai, PT Harta Mulia Klaim Sudah Lepas 80 Hektare Lahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260722 161610 WhatsApp

Blitar, Memo.co.id

Sengketa lahan di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Mediasi ditempuh setelah sejumlah warga menggugat status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai telah berakhir masa berlakunya namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sidang perdana yang digelar Rabu (22/7/2026) diawali dengan penyampaian posisi hukum masing-masing pihak. Selanjutnya, perkara akan memasuki proses mediasi untuk membuka peluang penyelesaian secara damai sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa Hukum PT Harta Mulia selaku pemegang HGU, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai tuntutan warga yang menginginkan redistribusi tanah seharusnya diajukan kepada pemerintah, bukan melalui gugatan di pengadilan.

“Menurut saya ini salah alamat. Permohonan redis itu hak masyarakat, tetapi seharusnya diajukan kepada negara atau pemerintah, bukan lewat gugatan di pengadilan. Gugatan ini pada intinya meminta redistribusi tanah, padahal hal tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan,” ujar Supriarno usai persidangan.

Ia menjelaskan, PT Harta Mulia telah beberapa kali melepaskan sebagian areal perkebunan untuk kepentingan masyarakat. Pelepasan lahan dilakukan sejak era 1980-an dan terakhir pada tahun 2023 seluas sekitar 80 hektare.

Menurutnya, jumlah tersebut telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan pelepasan lahan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Supriarno mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan kawasan perkebunan maupun aset tanah negara yang masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan perkebunan maupun tanah negara, seperti melakukan pematokan lahan secara sepihak di dalam objek tanah negara maupun kawasan Perkebunan Karanganyar. Mari kita hormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan,” tegasnya.

Terkait status HGU, Supriarno memastikan proses perpanjangan saat ini masih berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi, mulai dari dokumen, hasil pengukuran hingga berita acara penilaian, telah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu keputusan dari Menteri melalui kewenangan yang dilimpahkan di tingkat provinsi.

“Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan redistribusi tanah melalui mekanisme yang benar sehingga dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Sementara itu, pengelolaan yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan UUPA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, Supriarno juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan kawasan perkebunan maupun aset tanah negara yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak melakukan pematokan lahan ataupun tindakan sepihak lainnya di dalam objek tanah negara maupun kawasan Perkebunan Karanganyar.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini