Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Sengketa SPPG Sananwetan Merembet ke Polisi, Mitra Laporkan Pembukaan Dapur

Prawoto Sadewo
×

Sengketa SPPG Sananwetan Merembet ke Polisi, Mitra Laporkan Pembukaan Dapur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260915 WA0011

Blitar, Memo.co.id

Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Jawa Nomor 85, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, memasuki babak baru.

 

Persoalan yang sebelumnya bergulir dalam perkara perdata kini merambah ke ranah kepolisian setelah pihak mitra SPPG melaporkan tindakan pembukaan kembali dapur yang sebelumnya sempat tidak beroperasi.

 

Mitra SPPG, Hani Masrukin, melalui kuasa hukumnya, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H., dan Hendi Priono, S.H., M.H., melaporkan persoalan tersebut ke Polres Blitar Kota.

 

Langkah hukum itu ditempuh setelah pihak yayasan kembali membuka akses dapur SPPG yang menjadi objek sengketa antara Hani dengan pihak Yayasan Antin Sekar Bhakti.

 

Hani sebelumnya mengajukan gugatan perdata dengan Basuki sebagai tergugat I, Kariyaman Bhakti sebagai tergugat II, serta Hartini sebagai tergugat III.

 

Kariyaman Bhakti dan Hartini disebut memiliki keterkaitan dengan kepengurusan Yayasan Antin Sekar Bhakti yang mengelola SPPG tersebut.

 

Kuasa hukum Hani, Hendi Priono, menilai tindakan membuka kembali dapur tidak bisa dilepaskan dari status perkara yang hingga kini masih berjalan.

 

Menurutnya, persoalan mengenai penggembokan akses SPPG masih menjadi bagian dari sengketa perdata yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Klien kami adalah penyewa dan memiliki hak atas objek tersebut. Saat ini mereka sedang mengajukan gugatan perdata mengenai penggembokan dan belum ada putusan,” ujar Hendi.

 

Hendi mempertanyakan dasar pihak yayasan membuka kembali akses dapur ketika proses hukum masih berlangsung.

 

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk eksekusi sepihak terhadap objek yang status hukumnya masih dipersoalkan.

 

“Namun, mereka melakukan tindakan yang menurut kami merupakan eksekusi secara ilegal,” tegasnya.

 

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak kuasa hukum Hani juga mempersoalkan somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada kliennya.

 

Hendi menyebut terdapat sejumlah narasi dalam somasi yang dinilai merugikan nama baik Hani, termasuk penyebutan bahwa kliennya bersikap arogan dan melakukan penggembokan objek SPPG.

 

“Somasi kepada klien kami berisi informasi yang menurut kami merupakan fitnah oleh tergugat II dan III. Seolah-olah pihak yang arogan dan melakukan penggembokan, dan itu menjadi materi dalam somasi,” katanya.

 

Tak hanya isi somasi, Hendi juga mempersoalkan distribusi surat tersebut kepada sejumlah pihak.

 

Menurut dia, terdapat pihak-pihak yang menerima tembusan somasi meski dinilai tidak mempunyai kepentingan langsung dengan perkara yang sedang disengketakan.

 

“Kami juga mempersoalkan pengiriman tembusan somasi oleh tergugat I, melalui kuasa hukum tergugat II dan III, kepada beberapa pihak yang tidak memiliki relevansi maupun kepentingan langsung dengan pokok permasalahan,” jelasnya.

 

Bagi Hendi, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut akses keluar-masuk dapur SPPG.

 

Ada persoalan mengenai hak atas objek, hubungan hukum para pihak, hingga tindakan yang dilakukan ketika proses peradilan belum selesai.

 

“Kami berharap Polres Blitar Kota merespons laporan ini. Ini sudah seperti pertunjukan arogansi di Kota Blitar dan seakan menunjukkan adanya persoalan serius terhadap keamanan serta hak hukum warga,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Hani lainnya, Joko Trisno Mudiyanto, menilai pihak yang bersengketa semestinya menunggu proses peradilan sampai memperoleh kepastian hukum.

 

Terlebih, menurut Joko, perkara tersebut juga diwarnai gugatan rekonvensi atau gugatan balik, termasuk permintaan pembatalan akta.

 

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang menjadi dasar pengelolaan SPPG masih dipersoalkan di pengadilan.

 

“Sangat disayangkan tindakan eksekusi membuka SPPG, apalagi saat ini masih ada gugatan rekonvensi yang meminta pembatalan akta. Seharusnya menunggu putusan perkara berkekuatan hukum tetap, bukan dengan cara eksekusi yang menurut kami ilegal,” kata Joko.

 

Joko mengaku berada di lokasi ketika akses menuju SPPG kembali dibuka.

 

Ia menyebut telah meminta pihak yayasan agar tidak membuka pintu gerbang karena perkara tersebut masih dalam proses hukum.

 

Namun, permintaan tersebut disebut tidak diindahkan.

 

“Saat berada di lokasi, kami sudah menyampaikan kepada pihak yayasan agar tidak membuka pintu gerbang SPPG. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan,” ujarnya.

 

Kini, laporan tersebut menjadi babak baru dalam konflik pengelolaan SPPG Sananwetan.

 

Pihak Hani menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, termasuk untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dipersoalkan.

 

Joko berharap penyidik Polres Blitar Kota memeriksa seluruh pihak secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.

 

“Nanti kita buktikan pada putusan pengadilan. Kami juga berharap penyidik Polres Blitar Kota segera menindak tegas siapa yang melakukan maupun yang menyuruh melakukan, jika berdasarkan fakta hukum memang terbukti,” pungkasnya.**