BLITAR, MEMO.CO.ID
Pembangunan saluran drainase di wilayah Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, mendapat perhatian dari warga setempat.
Sorotan muncul lantaran proses pengerjaan saluran air tersebut dinilai terlalu mepet dengan pagar rumah warga. Kondisi itu kemudian memicu protes dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
Proyek dengan pagu anggaran hampir Rp300 juta tersebut diketahui bersumber dari Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2026.
Warga berharap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.
Salah seorang tokoh warga, Hary, mengatakan masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
Namun, menurut dia, dukungan tersebut tetap harus disertai dengan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga.
“Sekarang warga otomatis menjadi pengawas setiap proyek yang dibangun di kampung. Karena pembangunannya dianggap mengganggu batas pagar, warga memprotesnya. Kami minta dibenahi agar tidak ada yang dirugikan,” pinta Hary.
Ia meminta proses penggalian saluran tidak dilakukan terlalu dekat dengan pagar rumah warga.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan seharusnya mengacu pada perencanaan teknis yang telah dibuat serta memperhatikan kondisi nyata di lapangan.
“Kami berharap pengerjaan mengikuti rancangan konsultan dan tidak mengabaikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Kalau ada bagian yang terlalu mepet dengan pagar warga, sebaiknya dibenahi sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujarnya.

Protes warga tersebut sempat diwarnai adu argumentasi dengan pihak pelaksana proyek.
Namun, persoalan akhirnya diarahkan pada penyelesaian teknis di lapangan.
Pihak rekanan pelaksana, CV Sunan Gading, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Blitar terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Blitar dan sesuai arahan langsung kami proses benahi,” ujar pihak CV Sunan Gading.
Pihak pelaksana kemudian melakukan penyesuaian terhadap bagian galian yang dipersoalkan warga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelesaian agar pembangunan drainase tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar.
Dalam proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah, keberadaan pengawasan masyarakat menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan.
Pengawasan publik juga diperlukan agar pembangunan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Terlebih, drainase memiliki fungsi penting dalam pengendalian aliran air dan mengurangi potensi genangan ketika curah hujan tinggi.
Karena itu, kualitas pengerjaan, ketepatan konstruksi, hingga kesesuaian posisi saluran dengan kondisi lingkungan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Warga kini berharap persoalan teknis yang sempat muncul tersebut benar-benar diselesaikan dan pembangunan dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berharap keberadaan drainase nantinya mampu memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan, terutama dalam menghadapi persoalan aliran air saat musim hujan.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak berhenti pada terserapnya anggaran dan selesainya pekerjaan, tetapi juga memastikan fasilitas yang dibangun aman, berfungsi dan diterima oleh masyarakat yang berada di sekitarnya.












