Lamongan, Memo
Tirai skandal korupsi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan empat individu sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan selama periode anggaran 2017-2019.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Selasa (8/7/2025), menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Meski identitas mereka masih menjadi teka-teki, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berjanji akan segera mengumumkan nama-nama yang terlibat kepada publik. Sebuah langkah transparan yang selalu dinanti masyarakat.
Jerat Kasus Fantastis: Kerugian Negara Capai Rp151 Miliar
Baca Juga: Musda VII LDII Kota Kediri Tahun 2025 Siap Digelar, Jadikan Ormas Islam Sebagai Agen Perubahan
Kasus ini bukanlah barang baru di meja KPK. Lembaga antirasuah ini telah memulai penyidikan sejak 15 September 2023, bahkan saat itu sudah menetapkan tersangka meskipun belum diumumkan ke publik. Angka kerugian keuangan negara yang terkuak sungguh mencengangkan: diperkirakan mencapai Rp151 miliar.












