Nominal ini menggambarkan betapa masifnya praktik korupsi yang merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan.
Untuk memperkuat jerat hukum, KPK terus bergerak. Pada 7 Juli 2025, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemkab Lamongan dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah:
Sigit Hari Mardani, Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan.
Fitriasih, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan.
Joko Andriyanto, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan.
Arkan Dwi Lestari, Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Rahman Yulianto, Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan.
Pemanggilan para saksi ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK sedang mengumpulkan kepingan teka-teki untuk merangkai bukti yang lebih kuat, memastikan setiap individu yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Penetapan empat tersangka ini adalah bukti konkret komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor pembangunan daerah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat.












