Trenggalek, memo.co.id
Meski pengesahan warga baru sempat di demo, kini organisasi PSHT Trenggalek, yang diketuai Teguh Wahyudi, resmi diakui Bakesbangpol. Ibarat anggota pasukan kurawa takluk ditangan para pandawa. Jumlah banyak belum tentu mendapatkan kemenangan dan keadilan. Namun, jumlah yang sedikit telah mendapatkan keadilan dan kebenaran hakiki.
Baca Juga: Lumajang Ditetapkan BMKG Siaga 1 Ancaman La Niña dan Badai Mirip Seroja
Pencatatan resmi dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah pengurus PSHT Cabang Trenggalek menyerahkan dokumen legalitas berupa Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung ke kantor Bakesbangpol yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Surat Keputusan tersebut juga mengukuhkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT secara nasional, sementara Teguh Wahyudi dipercayakan sebagai Ketua PSHT Cabang Trenggalek. Struktur kepengurusan yang jelas ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan memperlancar berbagai aktivitas organisasi di tingkat daerah.
Baca Juga: Gebrakan Baru di Dunia Hukum, Pengurus DPD HAPI Jatim Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik
Teguh Wahyudi menyampaikan harapan besar agar legalitas resmi ini dapat menjadi pemicu soliditas dan kebersamaan anggota PSHT Trenggalek. “Dengan pengakuan pemerintah, kami berharap PSHT Trenggalek semakin guyub, rukun, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.










