JAKARTA, MEMO
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang senyap di Riau, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025, yang dikenal sebagai kasus “Japrem” (Jatah Preman).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.
Tiga tokoh yang kini berstatus tersangka tersebut adalah:
Gubernur Riau: Abdul Wahid (AW)
Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau: M. Arief Setiawan (MAS)
Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau: Dani M. Nursalam (DAN)
Ini Kronologis Operasi Tangkap Tangan hingga Penahanan Para Tersangka
Aksi heroik ini bermula pada Senin (3/11/2025) ketika KPK menggelar OTT di Riau. Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengamankan dan memeriksa secara intensif total sepuluh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pihak yang diperiksa mencakup Gubernur AW, Kepala Dinas PUPR-PKPP MAS, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, seorang kader PKB yang juga orang kepercayaan Gubernur, hingga Tenaga Ahli Gubernur, DAN.
Baca Juga: Satgas PKH Libas Tambang Ilegal Milik Harum Energy di Kaltim, Tak Ada Kompromi bagi Pelanggar










