Example floating
Example floating
Hukum

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabatnya Tersangka Kasus ‘Japrem’, Uang Rp1,6 Miliar Disita

A. Daroini
×

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabatnya Tersangka Kasus ‘Japrem’, Uang Rp1,6 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Uang ini menjadi barang bukti penting dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut telah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025, hingga 23 November 2025.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

“Terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tutup Tanak.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa upaya KPK dalam membersihkan praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah, akan terus berjalan tanpa pandang bulu, demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bendahara PKD Sutrisno 9 Tahun Penjara Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri, Imam Jamiin dan Darwanto 7 Tahun Penjara