Jakarta , Memo–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di berbagai daerah. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan serangkaian penyitaan terhadap enam aset yang berlokasi di Jawa Timur, terhitung sejak 12 hingga 15 Mei 2025.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/5/2025), menyampaikan bahwa penyitaan aset ini dilakukan lantaran adanya dugaan kuat bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana yang berkaitan erat dengan perkara korupsi dana hibah.
“Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo merinci jenis dan lokasi aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik. Aset-aset tersebut meliputi tiga bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kota Surabaya, satu unit apartemen mewah di Kota Malang yang menjadi incaran para investor properti, satu bidang tanah berikut bangunan di wilayah Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya yang berada di Kabupaten Banyuwangi, sebuah daerah yang dikenal dengan potensi pariwisatanya.
“Keseluruhan aset yang berhasil disita oleh KPK saat ini ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp 9 miliar,” ungkapnya.