Jakarta, Memo
Babak baru kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi bergulir di meja hijau. Empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatan mereka dalam praktik haram tersebut.
Informasi mengenai jadwal sidang perdana ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikutip pada Jumat (16/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Budi Arie di Pusaran Dugaan Judi Online, Mantan Menteri Kominfo Beri Perintah Kontroversial
Dalam surat dakwaan yang teregister dengan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, terungkap peran sejumlah pihak lain yang turut didakwa bersama keempat terdakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Keseluruhan pihak yang didakwa ini diduga kuat secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Sebagai imbalannya, mereka disinyalir menerima setoran dana haram mencapai Rp 15,3 miliar sebagai pelicin untuk membuka blokir sejumlah situs judi daring yang seharusnya diblokir oleh Kominfo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nama Budi Arie Muncul di Sidang Judi Online, Projo Minta Publik Tak Terjebak Framing
Lebih jauh, surat dakwaan tersebut turut menyingkap keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Berdasarkan uraian dalam dakwaan, sekitar bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony disebut diminta oleh Budi Arie untuk mencari individu yang memiliki kemampuan mengumpulkan data terkait keberadaan situs-situs judi online. Permintaan ini kemudian berujung pada perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto.
Dalam pertemuan yang terjadi setelah perkenalan tersebut, Adhi Kismanto mempresentasikan sebuah alat crawling data yang diklaim mampu secara efektif mengumpulkan informasi mengenai berbagai situs judi online yang beroperasi di dunia maya. Terkesan dengan kemampuan alat tersebut, Budi Arie kemudian menawarkan kepada Adhi Kismanto untuk mengikuti proses seleksi sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Dakwaan Skandal Judi Online Kominfo Ungkap Jatah Fantastis untuk Eks Menkominfo Budi Arie
Kendati demikian, dalam proses seleksi yang dijalani, Adhi Kismanto dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, lantaran adanya perhatian khusus (atensi) dari Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto akhirnya tetap diterima untuk bekerja di Kementerian Kominfo.
Dalam penugasannya, Adhi Kismanto bertanggung jawab untuk mencari tautan atau alamat situs judi online yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk dilakukan pemblokiran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada bulan Januari 2024, sejumlah besar situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kieman dengan Denden Imadudin Soleh dilaporkan terkena pemblokiran oleh Kominfo. Menanggapi hal tersebut, Denden menyampaikan kepada Alwin bahwa terdapat tim dari Menteri Kominfo, yang salah satunya adalah Adhi Kismanto, yang tengah melakukan patroli siber secara mandiri. Atas informasi tersebut, Alwin Jabarti disebut tidak bersedia memberikan uang “penjagaan” secara rutin, melainkan hanya memberikan sejumlah dana koordinasi sebesar Rp 280 juta kepada Denden.
Perkembangan lain dalam dakwaan menyebutkan bahwa sekitar awal tahun 2024, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan dari seorang Direktur di lingkungan Kemenkominfo, mengetahui adanya praktik “penjagaan” situs judi online agar terhindar dari pemblokiran. Informasi ini didapatkannya setelah mendengar percakapan telepon antara adiknya, Muchlis Nasution, dengan Denden Imadudin Soleh yang membahas koordinasi terkait hal tersebut.
Muhrijan kemudian menemui Denden dan menyatakan bahwa dirinya mengetahui praktik haram tersebut, bahkan mengancam akan melaporkannya langsung kepada Menkominfo. Atas “kerahasiaannya” ini, Muhrijan meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.
Sekitar bulan Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden dan meminta untuk dipertemukan dengan Adhi Kismanto. Pertemuan itu akhirnya terjadi di sebuah kafe di kawasan Pergrams, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan menyampaikan kepada Adhi Kismanto agar praktik “penjagaan” situs judi online terus dilanjutkan karena ada pihak tertentu di internal Kominfo yang menginginkannya.
Sebagai imbalannya, Muhrijan menawarkan komisi sebesar 20 persen kepada Adhi. Selain itu, Muhrijan juga disebut memberikan jatah sebesar Rp 3 juta per situs judi online kepada Zulkarnaen Apriliantony.
Dalam pertemuan terpisah di kafe yang sama, Muhrijan dan Apriliantony kembali membahas secara lebih detail mengenai praktik “penjagaan” situs judi online di lingkungan Kementerian Kominfo, termasuk tarif yang disepakati sebesar Rp 8 juta per situs web. Mereka juga membahas pembagian keuntungan dari praktik haram ini, dengan alokasi 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Apriliantony, dan yang mengejutkan, 50 persen untuk Budi Arie Setiadi dari total keseluruhan situs web yang “dijaga”.
Terkait dengan mencuatnya nama dan dugaan keterlibatan dirinya dalam surat dakwaan serta alokasi 50 persen dana “penjagaan” situs judi online, pihak redaksi Tempo mencoba menghubungi Budi Arie Setiadi untuk mendapatkan konfirmasi.
Namun, respons yang diberikan oleh mantan Menteri Kominfo tersebut terbilang singkat dan ambigu, yakni hanya berupa dua buah emoji tersenyum. Respons ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di benak publik mengenai kebenaran informasi yang tertuang dalam surat dakwaan tersebut.
Suap Blokir Judi Online, Kementerian Kominfo, Budi Arie Setiadi












