Example floating
Example floating
banner 728x250
Hukum-Kriminal

Sidang Perdana Suap Blokir Judi Online Kominfo Digelar, Nama Eks Menkominfo Budi Arie Terseret

Avatar
×

Sidang Perdana Suap Blokir Judi Online Kominfo Digelar, Nama Eks Menkominfo Budi Arie Terseret

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Suap Blokir Judi Online Kominfo Digelar, Nama Eks Menkominfo Budi Arie Terseret

Jakarta, Memo
Babak baru kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi bergulir di meja hijau. Empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatan mereka dalam praktik haram tersebut.

Informasi mengenai jadwal sidang perdana ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikutip pada Jumat (16/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam surat dakwaan yang teregister dengan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, terungkap peran sejumlah pihak lain yang turut didakwa bersama keempat terdakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Keseluruhan pihak yang didakwa ini diduga kuat secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Sebagai imbalannya, mereka disinyalir menerima setoran dana haram mencapai Rp 15,3 miliar sebagai pelicin untuk membuka blokir sejumlah situs judi daring yang seharusnya diblokir oleh Kominfo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, surat dakwaan tersebut turut menyingkap keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Berdasarkan uraian dalam dakwaan, sekitar bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony disebut diminta oleh Budi Arie untuk mencari individu yang memiliki kemampuan mengumpulkan data terkait keberadaan situs-situs judi online. Permintaan ini kemudian berujung pada perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

Baca Juga  Jokowi Dituding Sebar Hoaks Soal Klaim Kasmudji Pembimbing Skripsi, Jokowi Terancam Digugat Ancaman Pidana

Dalam pertemuan yang terjadi setelah perkenalan tersebut, Adhi Kismanto mempresentasikan sebuah alat crawling data yang diklaim mampu secara efektif mengumpulkan informasi mengenai berbagai situs judi online yang beroperasi di dunia maya. Terkesan dengan kemampuan alat tersebut, Budi Arie kemudian menawarkan kepada Adhi Kismanto untuk mengikuti proses seleksi sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Kominfo.

Kendati demikian, dalam proses seleksi yang dijalani, Adhi Kismanto dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, lantaran adanya perhatian khusus (atensi) dari Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto akhirnya tetap diterima untuk bekerja di Kementerian Kominfo.

Dalam penugasannya, Adhi Kismanto bertanggung jawab untuk mencari tautan atau alamat situs judi online yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk dilakukan pemblokiran sesuai dengan prosedur yang berlaku.