Blitar, Memo.co.id
Polemik pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar masih terus bergulir. Meski Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai pemenang dalam musyawarah pemilihan dengan raihan 22 suara, rekam jejak hukumnya masih menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Blitar.
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS
Terbaru, Pemkot Blitar mewacanakan skema penyaluran dana hibah olahraga secara langsung kepada cabang olahraga (cabor) maupun atlet, tanpa melalui KONI. Wacana tersebut muncul di tengah kajian hukum terkait status Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar terpilih.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan opsi hibah langsung kepada cabor dipertimbangkan untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran hibah.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
“Kalau melihat Ketua KONI yang terpilih, permasalahan hukumnya lumayan banyak. Kajian sementara kami, pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum,” ujar wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, hasil kajian awal Pemkot Blitar menunjukkan bahwa Samanhudi masih menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila KONI tetap menjadi penerima hibah daerah.
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
“Kajian sementara, seseorang yang masih menjalankan hukuman pencabutan hak politik tidak bisa menerima dana hibah. Kami akan coba dalami lagi dengan meminta fatwa atau pandangan hukum dari lembaga lain, seperti BPK dan Kejaksaan. Kalau memang aturannya seperti itu, maka memungkinkan kita tidak bisa menjalankan hibah melalui KONI,” katanya.
Mas Ibin menegaskan, opsi hibah langsung kepada cabor merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pembinaan atlet tetap berjalan di tengah polemik organisasi olahraga tersebut.
“Kita pelajari semua peraturannya secara detail, jangan sampai hibah yang kita keluarkan menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi munculnya opsi hibah langsung kepada cabang olahraga (cabor), Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menegaskan bahwa mekanisme tersebut secara aturan memang dimungkinkan. Namun, menurutnya, langkah itu tetap harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Undang-undangnya memperbolehkan, boleh-boleh saja. Tapi harus didalami lagi mekanismenya nanti seperti apa. Maka perlu fatwa ataupun penegasan dari institusi yang lebih berwenang,” tegas Syahrul.












