Example floating
Example floating
Hukum

Keuangan Syariah RI Jalan di Tempat: Akses Terbatas & Produk Itu-Itu Saja

Avatar
×

Keuangan Syariah RI Jalan di Tempat: Akses Terbatas & Produk Itu-Itu Saja

Sebarkan artikel ini

MEMO – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, baru-baru ini mengungkapkan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia masih bergulat dengan sejumlah persoalan mendasar. Ironisnya, kondisi ini menyebabkan pertumbuhan sektor keuangan syariah tertinggal jauh dibandingkan dengan keuangan konvensional, padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh OJK pekan ini, Mahendra menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama adalah **akses keuangan syariah yang belum menjangkau seluruh penjuru negeri secara merata**. Selain itu, ia juga menyoroti **minimnya inovasi dan variasi produk keuangan syariah** yang tersedia bagi masyarakat.

Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

“Salah satu kendala yang kita hadapi adalah bagaimana layanan keuangan syariah bisa diakses oleh lebih banyak orang di seluruh Indonesia. Belum lagi, pengembangan produk-produk syariah masih terbatas dan belum banyak pilihan,” jelas Mahendra, Sabtu (29/3/2025).

Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia masih bertengger di peringkat ke-7 dalam Global Islamic Economic Indicators. Meskipun demikian, sektor perbankan syariah, asuransi syariah, sukuk, dan dana sosial Indonesia masih mampu bersaing dan masuk dalam jajaran 10 besar di tingkat global.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

“Sayangnya, banyak produk keuangan syariah yang saat ini masih meniru atau mengikuti pola produk keuangan konvensional. Kurangnya diferensiasi produk ini menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan,” imbuh Mahendra.