Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MAM mendapatkan imbalan dengan jumlah yang tidak sedikit atas aksinya tersebut. “Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000,” jelas Qohar.
Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV), dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terkait tiga perkara korupsi besar tersebut.
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor
Dituding Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Akibat perbuatannya, MAM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung menjalani penahanan. “Tersangka MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Abdul Qohar. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 1 Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat implikasinya yang luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui












