Jakarta, Memo
Bos Buzer berinisial MAM ditangkap . Ketua Tim Cyber Army, diduga menghalangi penyidikan tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani, yakni kasus PT Timah, impor gula yang menyeret Tom Lembong, dan suap ekspor CPO. MAM diduga kuat menjadi dalang dari operasi buzzer yang dibayar ratusan juta rupiah untuk menyerang citra Kejagung.
–
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pengembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan MAM, yang dikenal sebagai Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka atas dugaan kuat menghalang-halangi proses hukum dalam tiga perkara besar yang sedang ditangani Kejagung.
Bos Buzer Menghalang-halangi Proses Hukum Dalam Tiga Perkara Besar
Tiga kasus yang dimaksud adalah dugaan mega korupsi di PT Timah, kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, serta perkara dugaan suap terkait ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penetapan tersangka terhadap MAM didasari oleh temuan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai koordinator utama atau “bos” dari kelompok buzzer. Kelompok ini diduga sengaja dibentuk untuk menggiring opini publik dan menyerang kredibilitas Kejagung yang sedang berupaya memberantas praktik korupsi.
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025). Inisial MS yang disebutkan oleh Qohar merujuk pada seorang advokat bernama Marcella Santoso, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Tim Ciber Beranggotakan 150 Orang Tugasnya Menebar Narasi Negatif di Semua Platform Sosmed
Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa MAM mengorganisir sedikitnya lima tim buzzer yang beranggotakan sekitar 150 orang. Para buzzer ini ditugaskan secara sistematis untuk menyebarkan narasi-narasi negatif dan memberikan komentar-komentar tendensius terhadap Kejagung di berbagai platform media sosial. Materi negatif tersebut disinyalir berasal dari konten yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB), yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara perintangan penyidikan ini.












